Dor!! Coba Melawan, Residivis Curanmor di Medan Ditembak Polisi

residivis curanmor

topmetro.news – Satuan Reserse Keminal Polrestabes Medan melalui Unit Pidum terpaksa menembak dua kaki residivis curanmor (pencuri sepeda motor). Sebelum ditangkap dan ditembak, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas.
Tersangka bernama Sahat Mulatua Sitanggang (19) warga Jalan Elang Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, telah sembilan kali melakukan aksinya.

Aksinya, terakhir mencuri Honda CBR milik Bahauddin Syahputra Hasibuan (19) warga Jalan Badau Lingkungan VIII, Kelurahan Belawan Bahagia. Saat itu korban sedang berada di warung internet (warnet) I cafe’, Jalan Ringroad Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal. Saat melakukan aksinya, tersangka residivis curanmor terekam CCTV.

Tak terima kehilangan sepeda motornya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolrestabes Medan.

“Petugas yang menindaklanjuti laporan korban langsung menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi kejadian petugas memeriksa kamera CCTV warnet,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, kepada wartawan, pada Selasa (30/7/2019).

Dari rekaman CCTV, personel berhasil mengidentifikasi dan memperoleh informasi tentang keberadaan residivis curanmor tersebut di Desa Selambo, Kecamatan Medan Amplas.

“Petugas langsung bergerak menuju lokasi. Sesampainya di lokasi tim yang langsung menggrebek rumah tersebut dan menemukan tersangka sedang tidur. Kemudian, tim Pegasus langsung mengamankan tersangka,” ucap Putu Yudha.

Namun sayang, saat dibawa pengembangan mencari barang bukti ranmor, tersangka yang merupakan residivis curanmor itu sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri.

“Tembakan peringatan yang diletuskan juga tidak diindahkan sehingga petugas terpaksa menembak bagian kaki tersangka. Sebelum diboyong ke Mapolrestabes, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhyangkara untuk mendapat perawatan,” terang Kasat Reskrim.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, tersangka ternyata juga pernah di hukum dalam kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.

“Saat ini, kita tengah melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan tersangka yang terlibat aksi pencurian bersamanya,” pungkas AKBP Putu.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment